Dalam kehidupan manusia memiliki beragam kebutuhan, dari yg primer hingga yg tertier. Utk memenuhinya ia berusaha dan bekerja baik sendiri, bersama maupun bekerja terhadap orang lain sebagai pekerja.
Aset terbesar perusahaan adalah pekerja. Pekerja wajib dilindungi keselamatannya. Ia sama dengan kita, punya hak yang azasi, hak untuk dilindungi. Begitulah jika kita mengacu UUD45 Pasal 27 ayat 2.
UUD itu diturunkan lagi dalam UU, PP dst dst. Jika ada musibah kecelakaan yang menimpa pekerja maka yg dirugikan tdk hanya pekerja itu sendiri, melainkan banyak pihak. Jagalah kita sendiri dengan menjaga orang disekitar kita.
Setiap aktifitas atau pekerjaan selalu memiliki bahaya, setiap bahaya memiliki resiko. Setiap resiko dapat difikirkan cara mengatasinya. Lakukan dengan cara teraman, dikontrol dan bertanggung jawab.
Berdoalah sebelum bekerja. Berangkat nikmat pulang selamat.
No comments:
Post a Comment